Berdasarkan
Permenkumham No. 26 Tahun 2020 yang sudah di undangkan tgl. 1 Oktober 2020,
maka:
1.
Untuk
pemengang Kitas / Kitap yang sudah berakhir masa berlakunya, dan masih berada
di luar negeri, maka kitas tersebut dinyatakan berakhir dan wajib
mengajukan Visa untuk dapat masuk Wilayah Indonesia.
ð Peraturan Imgirasi sebelumnya yang dikeluarkan pada 18 September 2020, menyatakan bahwa TKA yang kitas nya berakhir dan berada diluar negeri, dapat masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2020. Jadi dengan dikeluarkannyaPermenhunkam No. 26 tahun 2020 ini, maka peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dengan kata lain TKA yang KITAS / KITAP nya telah berakhir dan berada diluar wilayah Indonesia, maka tidak bisa masuk ke Indonesia, harus memproses ulang kembali.
2.
Surat
Dukungan BKPM yang sebelumnya dibutuhkan untuk TKA baru ataupun mendatangkan
Orang Asing dari Luar wilayah Indonesia untuk:
·
Bekerja
·
Kunjungan
Bisnis (Single Visa B211)
Maka, mulai hari Senin, tanggal
12 Oktober 2020 - BKPM sudah tidak menerima Aplikasi dukungan Tenaga Kerja
Asing. Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini
yaitu, Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Untuk berkas pengajuan aplikasi
BKPM yang sudah masuk, akan tetap diproses dan diselesaikan oleh BKPM.
Proses pengajuan BARU ntuk Ijin
Kerja dan Ijin Tinggal (Kerja / Kunjungan - Meeting) bisa langsung diproseskan
di instansi terkait tanpa surat dukungan BKPM.
3.
Untuk
Visa kunjungan Sekali Kedatangan (B211), saat ini Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan
E-visa, bukan telex visa lagi. Sehingga, tamu perusahaan yang hendak berkunjung
ke Indonesia dengan Visa B211, bisa langsung datang ke Indonesia tanpa ke KBRI (Indonesia
Embassy) terlebih dahulu untuk mengambil visa.
4.
Untuk
Visa kunjungan Beberapa Kali Kedatangan atau multiple business Visa
(D212), saat ini saat ini BELUM bisa
diproses
5. Visa Bebas Kunjungan (Free Visa) dan Visa saat kedatangan (VOA) masih DIHENTIKAN sementara waktu sampai Pandemi dinyatakan berakhir.