Jumat, 23 Oktober 2020

Point Penting, Permenkumham No. 26 Tahun 2020

 

Berdasarkan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 yang sudah di undangkan tgl. 1 Oktober 2020, maka:

1.    Untuk pemengang Kitas / Kitap yang sudah berakhir masa berlakunya, dan masih berada di luar negeri, maka kitas tersebut dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan Visa untuk dapat masuk Wilayah Indonesia.

ð Peraturan Imgirasi sebelumnya yang dikeluarkan pada 18 September 2020, menyatakan bahwa TKA yang kitas nya berakhir dan berada diluar negeri, dapat masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2020. Jadi dengan dikeluarkannyaPermenhunkam No. 26 tahun 2020 ini, maka peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dengan kata lain TKA yang KITAS / KITAP nya telah berakhir dan berada diluar wilayah Indonesia, maka tidak bisa masuk ke Indonesia, harus memproses ulang kembali.


 

2.    Surat Dukungan BKPM yang sebelumnya dibutuhkan untuk TKA baru ataupun mendatangkan Orang Asing dari Luar wilayah Indonesia untuk:

·       Bekerja 

·       Kunjungan Bisnis (Single Visa B211)

Maka, mulai hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 - BKPM sudah tidak menerima Aplikasi dukungan Tenaga Kerja Asing.  Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini yaitu, Permenkumham No. 26 Tahun 2020. 

 

Untuk berkas pengajuan aplikasi BKPM yang sudah masuk, akan tetap diproses dan diselesaikan oleh BKPM.

 

Proses pengajuan BARU ntuk Ijin Kerja dan Ijin Tinggal (Kerja / Kunjungan - Meeting) bisa langsung diproseskan di instansi terkait tanpa surat dukungan BKPM.

 

3.    Untuk Visa kunjungan Sekali Kedatangan (B211), saat ini Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan E-visa, bukan telex visa lagi. Sehingga, tamu perusahaan yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan Visa B211, bisa langsung datang ke Indonesia tanpa ke KBRI (Indonesia Embassy) terlebih dahulu untuk mengambil visa. 

 

4.    Untuk Visa kunjungan Beberapa Kali Kedatangan atau multiple business Visa  (D212), saat ini saat ini BELUM bisa diproses

 

5.    Visa Bebas  Kunjungan (Free Visa) dan Visa saat kedatangan (VOA) masih DIHENTIKAN sementara waktu sampai Pandemi dinyatakan berakhir.


Jumat, 17 April 2020

Layanan KITAS, KITAP, RPTKA, Notifikasi, EPO, ERP, SINGLE VISA, MULTIPLE VISA

PT. Bahana Perkasa Putra
Palais De Paris, Paris Eiffel, Jl. Deltamas Boulevard No.8-9, Sukamahi, Jawa Barat 17530
(021) 89977038, 081317553989, 081388358403



Sekilas Tentang PT. Bahana Perkasa Putra

PT. BAHANA PERKASA PUTRA didirikan pada tahun 2011, berkedudukan hukum di Bekasi, sebagai solusi satu pintu untuk pengurusan dokumen bisnis Anda. 

Cakupan Layanan


PT. BAHANA PERKASA PUTRA memberikan Konsultasi, panduan, solusi, dan pelayanan kepada Perusahaan Asing dan Perusahaan Lokal dalam hal pengurusan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA), Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan, NIB, Peraturan Perusahaan, dan dokumen-dokumen perusahaan lain nya.

Jenis-jenis dokumen yang kami urus:
  • Izin TKA seperti: RPTKA, Notifikasi atau IMTA, 
  • KITAS untuk bekerja, Kitas Penyatuan Keluarga, KITAS Investor, KITAS Lansia
  • KITAP (Izin Tinggal Tetap)
  • VISA orang Asing ke Indonesia: B211A, B211B, B211C, D212, C312, C313,C317, C319
  • EPO / ERP  
  • Pendirian Perusahaan & SK Kemenhumkam
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • NIB 
  • VISA Turis/Bisnis ke Spanyol & Schengen, Visa China, Visa Bisnis India, Visa Bisnis Srilanka, Visa Bisnis / Kerja Thailand 
  • Passport Indonesia, Passport Jepang, dll
  • Rekrutmen Karyawan. 


VISI & MISI

Birokrasi Indonesia bisa sangat rumit dan kompleks untuk dipahami serta memakan waktu bagi para investor ataupun perusahaan. 

Tetapi pengetahuan mendalam dan pengalaman kami mengenai pengurusan dokumen, membuat kami mampu memberikan konsultasi yang efektif untuk mengatasi semua kompleksitas dalam membangun bisnis yang sukses di Indonesia. 

Jadi, Anda tidak perlu menghabiskan begitu banyak waktu untuk mencari tahu birokrasi lokal di Indonesia, dan bolak-balik mengurus dokumen-dokumen yang Anda perlukan, sehingga Anda bisa lebih fokus untuk membangun bisnis inti perusahaan Anda. 

Jaminan pelayanan yang Professional, Tepat Waktu dengan Harga Kompetitif menjadi motto kami. Anda hanya perlu membayar setelah dokumen selesai diproses, dan dokumen Anda terima. Kami juga menjamin Pengurusan dokumen yang tepat waktu sehingga memperlancar proses pekerjaan anda.

PT. Bahana Perkasa Putra telah memiliki beberapa tahun pengalaman dalam menangani izin kerja tenaga kerja asing, visa, dan lisensi perusahaan. 

Kami juga memiliki hubungan yang baik dan diakui oleh kantor-kantor pemerintah, dan otoritas terkait, untuk bidang lisensi perusahaan, Visa, dan ijin kerja tenaga kerja asing untuk semua jenis dokumen. 

Anda bisa memilih layanan Proses Normal atau Proses Express, sesuai urgency kebutuhan perusahaan Anda.


VISI & MISI Daerah Cakupan:

  • Jakarta Selatan : Kemang, Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, Setiabudi, Tebet.
  • Jakarta Barat : Cengkareng, Grogol, Taman Sari, Tambora, Kebun Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan.
  • Jakarta Pusat : Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Tanah Abang, Senen.
  • Jakarta Timur : Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Matraman, Pasar Rebo, Pulogadung.
  • Jakarta Utara : Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Pademangan, Penjaringan, Tanjung Priok
  • Bekasi, Cibitung, Cikarang:  Kawasan Industri Deltamas, Kawasan Industri GIIC, Kawasan Industri Lippo, MM2100, EJIP, Hyundai dan Jababeka.   
  • Karawang: Karawang Barat, Karawang Timur
  • Tangerang
  • Bogor
  • Depok
  • Serang


    Contact Person: Lisa & team
    Phone: +6221-89977038 / 82636088
    HP/WhatsApp: 0813 1755 3989 / 0813 8835 8403 / +353833838846

    Email: consultant@bahanaperkasaputra.com

    www.bahanaperkasa.com


    Cikarang, Bekasi, Karawang, Deltamas, Kawasan Industri Lippo, EJIP, Hyundai dan Jababeka

    Senin, 09 Desember 2019

    Vitas / VTT dan KITAS

    Perbedaan VITAS/VTT dengan KITAS adalah:

    Sering sekali orang-orang kebingungan membedakan antara VITAS/VTT dengan KITAS. Hal ini mngkin dikarenakan oleh namanya yang hampir mirip dan juga prosedur pengurusan nya. Orang-orang bingung kenapa mau urus KITAS, kok harus diurus terlebih dahulu untuk VITAS/VTT ?


    Penjelasan nya adalah seperti berikut, dan semoga ada mamfaatnya buat para pembaca ya :)


    Untuk orang asing yang hendak datang ke Indonesia, tentu memerlukan visa bukan ketika check in di Bandara untuk keberangkatan Internasional, kecuali yang free visa untuk tourist ke beberapa negara. Tetapi kalau tujuan kunjugan selain sebagai turis, tentu memerlukan yang namanya Visa.


    Oleh karena itulah, sebelum pengurusan KITAS, maka perlu perlu terlebih dahulu mengurus VITAS/VTT  ini terlebih dahulu disesuaikan dengan tujuan Orang Asing yang hendak datang ke Indonesia. Misalnya VITAS/VTT 

    • C312 adalah jenis Visa untuk Bekerja
    • C317 adalah jenis Visa untuk penyatuan keluarga,
    • Dll
    Jadi VITAS/VTT  ini adalah sebagai visa masuk bagi orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

    Jadi, VITAS/VTT ini harus di urus terlebih dahulu dari Indonesia oleh sponsor perusahaan maupun sponsor pasangan WNI. Setelah dapat persetejuan dari Dirjen Imigrasi, maka akan didapatkanlah yang namanya telex Visa. Telex Visa inilah nantinya yang dibawa ke KBRI di luar negeri yang telah dipilih ketika pengajuan. Setelah diproses di KBRI, maka akan didapatkanlah yang namanya VITAS/VTT dengan kode bermacam-maca, tergantung tadi tujuan nya ke Indonesia mau ngapain.


    VITAS/VTT adalah Visa Tinggal Terbatas. Hanya berlaku untuk sekali masuk ke Indonesia (Single Entry).


    Setelah tiba di Indonesia, maka VITAS/VTT  ini perlu dirubah atau di conversi menjadi KITAS.


    Kenapa perlu di conversi ke KITAS 
    Karena orang asing nya mau tinggal lebih lama di Indonesia, sehingga pasti dalam 1 tahun itu, ada dong kemungkinan keluar - masuk Indonesia, iya ngak? Sedangkan tadi kan VITAS/VTT  hanya berlaku untuk single entry atau sekali masuk doang, jadi ngak bisa dong nanti keluar negeri.

    Oleh sebab itu lah, perlu VITAS/VTT diconversi menjadi KITAS paling lama dalam waktu 30 hari sejak tiba di Indonesia. Dengan KITAS ini nanti akan diberikan juga yang nama MERP/MRP (Multiple Re-Entry Permit), yang memungkin kan orang asing nya bebas keluar-masuk Indonesia sampai periode kitas nya berakhir, misalnya 12 bulan, dll.


    Ini ya untuk contoh KITAS:

    KITAS

    Jadi ada 3 (tiga) dokumen yang harus  dimiliki oleh Orang Asing Baru yang berencana tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia dari Kantor Imigrasi , seperti di bawah ini: 

    1. Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS atau VTT) 
    Akan menyesuaikan dengan durasi maksimum tinggal yang diberikan untuk posisi Anda, dan akan dihitung dari hari Anda masuk ke Indonesia. 

    Persetujuan VITAS / VTT diproses di kantor imigrasi di Indonesia dan VITAS / VTT harus diambil di luar negeri di kantor kedutaan Indonesia 
    (KBRI) yang Anda pilih. 

    Anda dapat bekerja secara legal di Indonesia setelah Anda mendapatkan IMTA Anda, dan tiba di Indonesia setelah mendapatkan visa kerja Anda dari kedutaan Indonesia di luar negeri. 

    2. Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau ITAS) 
    Maksimum dalam 30 hari, setelah Anda memasuki Indonesia dengan izin tinggal terbatas atau VITAS / VTT, maka VITAS / VTT harus dikonversi ke KITAS / ITAS, dan akan berlaku selama VITAS / VTT Anda. 

    Ketika proses KITAS ini, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) harus datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan data bio-metrik Anda, dan paspor Anda akan disimpan oleh kantor imigrasi sampai proses selesai sekitar 7 hari hingga 10 hari. Jadi, bepergian ke luar negeri selama proses KITAS / ITAS ini tidak diperbolehkan, kecuali untuk kasus yang sangat URGENT, tetapi perjalanan domestik diizinkan tanpa paspor di tangan Anda. 

    Banyak orang berpikir bahwa KITAS adalah ijin kerja, tetapi sebenarnya ijin kerja adalah IMTA yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja, sedangkan KITAS atau ITAS adalah Ijin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

    3. MERP / Multiple Entry dan Re-Entry Permit 
    Dengan dokumen ini, Anda dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas yang sama, dengan masa berlaku selama periode KITAS Anda. 


    Lama Proses: 7 hari 


    Setelah proses KITAS / ITAS ini selesai, maka ada lagi beberapa dokumen pendukung yang perlu diproses lebih lanjut seperti di bawah ini: 

    1. Surat Tanda Melapor (STM) 
    Dikeluarkan oleh Departemen Kepolisian 

    2. Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK TKA) 
    Dikeluarkan oleh Kantor Tenaga Kerja 

    3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTTS) 
    Dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 

    Untuk informasi lebih lanjut tentang KITAS, dan dokumen perizinan perusahaan Lain nya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda memiliki pertanyaan dan butuh jasa pengurusan KITAS. 

    Contact Person: Lisa & team
    Phone: +6221-89977038 / 82636088
    HP/WhatsApp: 0813 1755 3989 / 0813 8835 8403 / +353833838846

    Email: consultant@bahanaperkasaputra.com

    www.bahanaperkasa.com