Kitas Cikarang
Pengurusan KITAS, RPTKA, Notifikasi, EPO / ERP, Visa C312,Vvisa Visa C313, Visa C317, Visa 211A, 211B, 211C, D212, dan izin TKA lain nya.
Jumat, 12 September 2025
KITAS Cikarang
Do you want to apply for your KITAS or Business Visa to Indonesia?
We guarantee your KITAS or Business Visa will be approved very fast and hassle-free process
Please contact us now, PT Kitas Visa Indonesia:
0812-9923-8189 (Ms. Cora)
0813-1755-3989 (Ms. Lisa)
info@kitasvisa.com
Jumat, 23 Oktober 2020
Point Penting, Permenkumham No. 26 Tahun 2020
Berdasarkan
Permenkumham No. 26 Tahun 2020 yang sudah di undangkan tgl. 1 Oktober 2020,
maka:
1.
Untuk
pemengang Kitas / Kitap yang sudah berakhir masa berlakunya, dan masih berada
di luar negeri, maka kitas tersebut dinyatakan berakhir dan wajib
mengajukan Visa untuk dapat masuk Wilayah Indonesia.
ð Peraturan Imgirasi sebelumnya yang dikeluarkan pada 18 September 2020, menyatakan bahwa TKA yang kitas nya berakhir dan berada diluar negeri, dapat masuk Indonesia sampai dengan 31 Desember 2020. Jadi dengan dikeluarkannyaPermenhunkam No. 26 tahun 2020 ini, maka peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dengan kata lain TKA yang KITAS / KITAP nya telah berakhir dan berada diluar wilayah Indonesia, maka tidak bisa masuk ke Indonesia, harus memproses ulang kembali.
2.
Surat
Dukungan BKPM yang sebelumnya dibutuhkan untuk TKA baru ataupun mendatangkan
Orang Asing dari Luar wilayah Indonesia untuk:
·
Bekerja
·
Kunjungan
Bisnis (Single Visa B211)
Maka, mulai hari Senin, tanggal
12 Oktober 2020 - BKPM sudah tidak menerima Aplikasi dukungan Tenaga Kerja
Asing. Perubahan ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini
yaitu, Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Untuk berkas pengajuan aplikasi
BKPM yang sudah masuk, akan tetap diproses dan diselesaikan oleh BKPM.
Proses pengajuan BARU ntuk Ijin
Kerja dan Ijin Tinggal (Kerja / Kunjungan - Meeting) bisa langsung diproseskan
di instansi terkait tanpa surat dukungan BKPM.
3.
Untuk
Visa kunjungan Sekali Kedatangan (B211), saat ini Dirjen Imigrasi telah mengeluarkan
E-visa, bukan telex visa lagi. Sehingga, tamu perusahaan yang hendak berkunjung
ke Indonesia dengan Visa B211, bisa langsung datang ke Indonesia tanpa ke KBRI (Indonesia
Embassy) terlebih dahulu untuk mengambil visa.
4.
Untuk
Visa kunjungan Beberapa Kali Kedatangan atau multiple business Visa
(D212), saat ini saat ini BELUM bisa
diproses
5. Visa Bebas Kunjungan (Free Visa) dan Visa saat kedatangan (VOA) masih DIHENTIKAN sementara waktu sampai Pandemi dinyatakan berakhir.
Jumat, 17 April 2020
Layanan KITAS, KITAP, RPTKA, Notifikasi, EPO, ERP, SINGLE VISA, MULTIPLE VISA
Sekilas Tentang PT. Bahana Perkasa Putra
Jenis-jenis dokumen yang kami urus:
- Izin TKA seperti: RPTKA, Notifikasi atau IMTA,
- KITAS untuk bekerja, Kitas Penyatuan Keluarga, KITAS Investor, KITAS Lansia
- KITAP (Izin Tinggal Tetap)
- VISA orang Asing ke Indonesia: B211A, B211B, B211C, D212, C312, C313,C317, C319
- EPO / ERP
- Pendirian Perusahaan & SK Kemenhumkam
- Peraturan Perusahaan (PP)
- NIB
- VISA Turis/Bisnis ke Spanyol & Schengen, Visa China, Visa Bisnis India, Visa Bisnis Srilanka, Visa Bisnis / Kerja Thailand
- Passport Indonesia, Passport Jepang, dll
- Rekrutmen Karyawan.
Tetapi pengetahuan mendalam dan pengalaman kami mengenai pengurusan dokumen, membuat kami mampu memberikan konsultasi yang efektif untuk mengatasi semua kompleksitas dalam membangun bisnis yang sukses di Indonesia.
Jadi, Anda tidak perlu menghabiskan begitu banyak waktu untuk mencari tahu birokrasi lokal di Indonesia, dan bolak-balik mengurus dokumen-dokumen yang Anda perlukan, sehingga Anda bisa lebih fokus untuk membangun bisnis inti perusahaan Anda.
Anda bisa memilih layanan Proses Normal atau Proses Express, sesuai urgency kebutuhan perusahaan Anda.
- Jakarta Selatan : Kemang, Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Pesanggrahan, Setiabudi, Tebet.
- Jakarta Barat : Cengkareng, Grogol, Taman Sari, Tambora, Kebun Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan.
- Jakarta Pusat : Cempaka Putih, Gambir, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Sawah Besar, Tanah Abang, Senen.
- Jakarta Timur : Cakung, Cipayung, Ciracas, Duren Sawit, Jatinegara, Kramat Jati, Matraman, Pasar Rebo, Pulogadung.
- Jakarta Utara : Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Pademangan, Penjaringan, Tanjung Priok
- Bekasi, Cibitung, Cikarang: Kawasan Industri Deltamas, Kawasan Industri GIIC, Kawasan Industri Lippo, MM2100, EJIP, Hyundai dan Jababeka.
- Karawang: Karawang Barat, Karawang Timur
- Tangerang
- Bogor
- Depok
- Serang
Senin, 09 Desember 2019
Vitas / VTT dan KITAS
Sering sekali orang-orang kebingungan membedakan antara VITAS/VTT dengan KITAS. Hal ini mngkin dikarenakan oleh namanya yang hampir mirip dan juga prosedur pengurusan nya. Orang-orang bingung kenapa mau urus KITAS, kok harus diurus terlebih dahulu untuk VITAS/VTT ?
Penjelasan nya adalah seperti berikut, dan semoga ada mamfaatnya buat para pembaca ya :)
Untuk orang asing yang hendak datang ke Indonesia, tentu memerlukan visa bukan ketika check in di Bandara untuk keberangkatan Internasional, kecuali yang free visa untuk tourist ke beberapa negara. Tetapi kalau tujuan kunjugan selain sebagai turis, tentu memerlukan yang namanya Visa.
Oleh karena itulah, sebelum pengurusan KITAS, maka perlu perlu terlebih dahulu mengurus VITAS/VTT ini terlebih dahulu disesuaikan dengan tujuan Orang Asing yang hendak datang ke Indonesia. Misalnya VITAS/VTT
- C312 adalah jenis Visa untuk Bekerja
- C317 adalah jenis Visa untuk penyatuan keluarga,
- Dll
Jadi, VITAS/VTT ini harus di urus terlebih dahulu dari Indonesia oleh sponsor perusahaan maupun sponsor pasangan WNI. Setelah dapat persetejuan dari Dirjen Imigrasi, maka akan didapatkanlah yang namanya telex Visa. Telex Visa inilah nantinya yang dibawa ke KBRI di luar negeri yang telah dipilih ketika pengajuan. Setelah diproses di KBRI, maka akan didapatkanlah yang namanya VITAS/VTT dengan kode bermacam-maca, tergantung tadi tujuan nya ke Indonesia mau ngapain.
VITAS/VTT adalah Visa Tinggal Terbatas. Hanya berlaku untuk sekali masuk ke Indonesia (Single Entry).
Setelah tiba di Indonesia, maka VITAS/VTT ini perlu dirubah atau di conversi menjadi KITAS.
Kenapa perlu di conversi ke KITAS
Karena orang asing nya mau tinggal lebih lama di Indonesia, sehingga pasti dalam 1 tahun itu, ada dong kemungkinan keluar - masuk Indonesia, iya ngak? Sedangkan tadi kan VITAS/VTT hanya berlaku untuk single entry atau sekali masuk doang, jadi ngak bisa dong nanti keluar negeri.
Oleh sebab itu lah, perlu VITAS/VTT diconversi menjadi KITAS paling lama dalam waktu 30 hari sejak tiba di Indonesia. Dengan KITAS ini nanti akan diberikan juga yang nama MERP/MRP (Multiple Re-Entry Permit), yang memungkin kan orang asing nya bebas keluar-masuk Indonesia sampai periode kitas nya berakhir, misalnya 12 bulan, dll.
Ini ya untuk contoh KITAS:
Jadi ada 3 (tiga) dokumen yang harus dimiliki oleh Orang Asing Baru yang berencana tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia dari Kantor Imigrasi , seperti di bawah ini:
1. Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS atau VTT)
Akan menyesuaikan dengan durasi maksimum tinggal yang diberikan untuk posisi Anda, dan akan dihitung dari hari Anda masuk ke Indonesia.
Persetujuan VITAS / VTT diproses di kantor imigrasi di Indonesia dan VITAS / VTT harus diambil di luar negeri di kantor kedutaan Indonesia
(KBRI) yang Anda pilih.
Anda dapat bekerja secara legal di Indonesia setelah Anda mendapatkan IMTA Anda, dan tiba di Indonesia setelah mendapatkan visa kerja Anda dari kedutaan Indonesia di luar negeri.
2. Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau ITAS)
Maksimum dalam 30 hari, setelah Anda memasuki Indonesia dengan izin tinggal terbatas atau VITAS / VTT, maka VITAS / VTT harus dikonversi ke KITAS / ITAS, dan akan berlaku selama VITAS / VTT Anda.
Ketika proses KITAS ini, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) harus datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan data bio-metrik Anda, dan paspor Anda akan disimpan oleh kantor imigrasi sampai proses selesai sekitar 7 hari hingga 10 hari. Jadi, bepergian ke luar negeri selama proses KITAS / ITAS ini tidak diperbolehkan, kecuali untuk kasus yang sangat URGENT, tetapi perjalanan domestik diizinkan tanpa paspor di tangan Anda.
Banyak orang berpikir bahwa KITAS adalah ijin kerja, tetapi sebenarnya ijin kerja adalah IMTA yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja, sedangkan KITAS atau ITAS adalah Ijin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
3. MERP / Multiple Entry dan Re-Entry Permit
Dengan dokumen ini, Anda dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas yang sama, dengan masa berlaku selama periode KITAS Anda.
Lama Proses: 7 hari
Setelah proses KITAS / ITAS ini selesai, maka ada lagi beberapa dokumen pendukung yang perlu diproses lebih lanjut seperti di bawah ini:
1. Surat Tanda Melapor (STM)
Dikeluarkan oleh Departemen Kepolisian
2. Lapor Keberadaan Tenaga Kerja Asing (LK TKA)
Dikeluarkan oleh Kantor Tenaga Kerja
3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTTS)
Dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Untuk informasi lebih lanjut tentang KITAS, dan dokumen perizinan perusahaan Lain nya, jangan ragu untuk menghubungi konsultan professional kami jika Anda memiliki pertanyaan dan butuh jasa pengurusan KITAS.





